Prosedur Resmi:
Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta
Perda No. 3 Th 1999 dan SK. Gubernur No.63 Th. 2000
Biaya/M: Rp. 50.000,00
Referensi: Jakarta.go.id, Selatan.Jakarta.go.id
Fakta di Lapangan:
Bervariasi, mulai dari biaya/M berbeda (80rb, 100rb). Dan sejumlah biaya yang sebenarnya tidak perlu
Modus Korupsi:
1. Gambar design tidak sesuai dengan ‘peraturan’, diperlukan biaya tambahan
2. Oknum menentukan sendiri biaya per meter dan perizinan, tidak ada kuitansi
3. Perizinan dari RT/RW dan Kelurahan memerlukan biaya tambahan berkisar dari 100rb sampai 1 juta.
Saran Pribadi:
Terkecuali amat sangat terburu-buru cobalah mengurus sendiri untuk IMB, karena selisihnya cukup besar bisa 2-3 juta untuk rumah tinggal <100M2. Pun bila diminta dalam pengurusan KPR Bank. Bank pada umumnya bisa menerima bukti pengurusan IMB sementara.
Januari 25, 2009 pukul 2:06 am
Mas mau tanya,
Alhamdulilah saya dapet membeli rumah incaran (tepat dibelakang rumah) (uk. 8×12m) untuk expansi rumah saya saat ini . tapi sialnya IMB lamanya terselip oleh penjual (tdk ketemu katanya) saya tidak pegang sama sekali salinan IMB bahkan fotocopynya, apakah saya bisa dapet salinan IMB tersebut di BPN , supaya tidak ada tambahan biaya mengurus IMB baru. . Saya ingin merenovasinya dgn mengganti material atap / lantai ) rumah tersebut tetapi tidak banyak merubah struktur bangunan rumah lama, apakah perlu buat IMB baru ?
1. IMB rumah tersebut adalah IMB gabungan developer, apakah saya bisa minta salinan IMB rumah tersebut ke BPN ? gimana caranya? saya masih punya IMB rumah saya sekarang ini apakah bisa buat referensi/ memudahkan pengurusan??
2. jika ngurus sendiri apa bisa cepat ?(1-2minggu)
3. kalo ngurus ke calo berapa kira2 biayanya dan berapa lama ?
Mohon bantuannya ya mas,
Terima kasih banyak
Lussi