Prosedur Resmi:
Biaya total: 90-125rb. Sudah termasuk pungutan liar disetiap loket untuk kesehatan, sewa mobil dan sebagainya.
Fakta di Lapangan:
Biaya: Mulai 400 rb, di Ditlantas Daan Mogot, Jakarta. Harga ini merupakan harga standar dari calo didepan jalan, calo PNS kepolisian hingga oknum polisi itu sendiri. Ada kesepakatan harga.
Persyaratan: Tidak ada persyaratan, hanya perlu kehadiran untuk foto
Modus Korupsi:
1. Gagal pada test tertulis, test yang seharusnya tidak sulit ini kemungkinan besar akan gagal. Oknum akan memeras pemohon SIM pada tahapan ini. Bila menolak maka harus menunggu 2 minggu lagi untuk test tertulis ulang.
Baca juga:
Januari 23, 2008 pukul 3:04 pm
Saya beberapa kali bikin SIM dan prosedurnya beda2..
1. Bikin SIM dibantu oleh tempat kursus nyetir, tinggal bayar terus nunggu difoto.
– terus SIM nya ilang kecopetan di KRL –
2. Bikin SIM, bayar sesuai tarif, tanpa calo, ikut tes tertulis, lulus, ikut tes praktik, lulus, dan difoto.
– terus SIM nya ilang lagi, kecopetan di KRL –
3. Bikin SIM, bayar sesuai tarif, tanpa calo, cuma disuruh nunggu untuk difoto