Awas Korupsi: pengurusan SIM A (Surat Izin Mengemudi Mobil)

Prosedur Resmi:
Biaya total: 90-125rb. Sudah termasuk pungutan liar disetiap loket untuk kesehatan, sewa mobil dan sebagainya.

Fakta di Lapangan:
Biaya: Mulai 400 rb, di Ditlantas Daan Mogot, Jakarta. Harga ini merupakan harga standar dari calo didepan jalan, calo PNS kepolisian hingga oknum polisi itu sendiri. Ada kesepakatan harga.
Persyaratan: Tidak ada persyaratan, hanya perlu kehadiran untuk foto

Modus Korupsi:
1. Gagal pada test tertulis, test yang seharusnya tidak sulit ini kemungkinan besar akan gagal. Oknum akan memeras pemohon SIM pada tahapan ini. Bila menolak maka harus menunggu 2 minggu lagi untuk test tertulis ulang.

Baca juga:

Ditulis dalam SIM. 1 Komentar »

Satu Tanggapan ke “Awas Korupsi: pengurusan SIM A (Surat Izin Mengemudi Mobil)”

  1. Almazia Says:

    Saya beberapa kali bikin SIM dan prosedurnya beda2..

    1. Bikin SIM dibantu oleh tempat kursus nyetir, tinggal bayar terus nunggu difoto.

    – terus SIM nya ilang kecopetan di KRL –

    2. Bikin SIM, bayar sesuai tarif, tanpa calo, ikut tes tertulis, lulus, ikut tes praktik, lulus, dan difoto.

    – terus SIM nya ilang lagi, kecopetan di KRL –

    3. Bikin SIM, bayar sesuai tarif, tanpa calo, cuma disuruh nunggu untuk difoto


Tinggalkan Balasan