Awas Korupsi: pengurusan Tilang

Prosedur Resmi:
Slip Biru: Mengakui kesalahan, membayar denda di Pengadilan Jakarta Selatan (bila terkena di daerah Jaksel misalnya).
Slip Merah: Tidak mengakui kesalahan dan minta pengadilan memutuskan. Btw update terakir Slip Merah ini sudah tidak dipakai lagi.
Biaya: 50rb Mobil/Motor

Fakta di Lapangan:
Polisi dan pelanggar sama-sama nakal.

Modus Korupsi:
1. Pengurusan ke pengadilan merepotkan dan memerlukan waktu

Solusi:
Sistem pembayaran denda tilang yang lebih transparan

Ditulis dalam Tilang. Leave a Comment »

Tinggalkan Balasan