Prosedur Resmi:
Slip Biru: Mengakui kesalahan, membayar denda di Pengadilan Jakarta Selatan (bila terkena di daerah Jaksel misalnya).
Slip Merah: Tidak mengakui kesalahan dan minta pengadilan memutuskan. Btw update terakir Slip Merah ini sudah tidak dipakai lagi.
Biaya: 50rb Mobil/Motor
Fakta di Lapangan:
Polisi dan pelanggar sama-sama nakal.
Modus Korupsi:
1. Pengurusan ke pengadilan merepotkan dan memerlukan waktu
Solusi:
Sistem pembayaran denda tilang yang lebih transparan