Prosedur Resmi:
Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta
Perda No. 3 Th 1999 dan SK. Gubernur No.63 Th. 2000
Biaya/M: Rp. 50.000,00
Referensi: Jakarta.go.id, Selatan.Jakarta.go.id
Fakta di Lapangan:
Bervariasi, mulai dari biaya/M berbeda (80rb, 100rb). Dan sejumlah biaya yang sebenarnya tidak perlu
Modus Korupsi:
1. Gambar design tidak sesuai dengan ‘peraturan’, diperlukan biaya tambahan
2. Oknum menentukan sendiri biaya per meter dan perizinan, tidak ada kuitansi
3. Perizinan dari RT/RW dan Kelurahan memerlukan biaya tambahan berkisar dari 100rb sampai 1 juta.
Saran Pribadi:
Terkecuali amat sangat terburu-buru cobalah mengurus sendiri untuk IMB, karena selisihnya cukup besar bisa 2-3 juta untuk rumah tinggal <100M2. Pun bila diminta dalam pengurusan KPR Bank. Bank pada umumnya bisa menerima bukti pengurusan IMB sementara.